Hasil analisis terhadap keputusan yang dikeluarkan Dirjen menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya pengawas sekolah wajib memenuhi kriteria minimal berikut:
No | Indikator Operasional | Kelengkapan Administrasi |
1 | Melaksanakan pengawasan terhadap 10 sampai dengan 15 sekolah dan membina 40 guru hingga paling banyak 60 guru | 1. Surat Tugas dari Dinas Pendidikan yang dilampiri dengan data sekolah dan jumlah guru. |
2. Data pendidik dan tenaga kependidikan sekolah binaan. | ||
2 | Menyusun Program Pengawasan Akademik dan Manajerial | 3. Program Tahunan Pengawasanmeliputi pengawasan akademik dan manajerial, mencakup prioritas pemantauan, pembinaan, dan penilaian (Disusun oleh kelompok pengawas sejenis tingkat kabupaten/kota) |
4. Program Semester Pengawasan, berupa teknik operasional kegiatan individu; meliputi pengawasan akademik dan manajerial yang memuat masalah prioritas pemantauan, penilaia, dan pembinaan. | ||
3 | Melaksanaan supervisi akademik dalam menerapkan standar isi, proses, penilaian dan SK | 5. Dokumen hasil pemantauan kinerja sekolah dalam menerapkan standar isi , proses, penilaian, dan SKL yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. |
6. Format isian rekaman kegiatan supervisi akademik yang keabsahannya ditadai dengan tanda tangan kepsek yang disupervisi dan dikuatkan tanda tangan kepala sekolah atau ketua penyelenggara kegiatan (Format ditentukan Dinas Pendidikan) | ||
7. Bukti fisik pengolahan data dan laporan pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja dalam penerapan standar isi, proses, penilaian, dan SKL meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan output. | ||
8. Lembar hasil refleksi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan. | ||
4 | Melaksanaan supervisi manajerial dalam menerapkan standar pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan | 9. Dokumen hasil pemantauan kinerja sekolah dalam menerapkan standar pengelolaan , pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. |
10. Format isian rekaman kegiatan supervisi akademik yang keabsahannya ditandai dengan tanda tangan personal yang disupervisi dan dikuatkan tanda tangan kepala sekolah (Format ditentukan Dinas Pendidikan) | ||
11. Bukti fisik pengolahan data dan laporan supervisi dalam penerapan standar pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan output. | ||
12. Lembar hasil refleksi dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan. | ||
5 | Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial dan akademik. | 13. Format isian bukti pelaksanaan penilaian |
14. Instrumen penilaian | ||
15. Data hasil penilaian | ||
16. Lembar analisis dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan | ||
6 | Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu profesi kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan paling sedikit melaksanakan tiga kali dalam satu semester. | 17. Dokumen jadwal, tanggal, jam, tema, dan kompetensi yang dikembangkan dalam bentuk workshop, seminar, observasi dan group conference, bimbingan teknis, serta kunjungan sekolah melalui supevisi manajerial |
7 | Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan | 18. Laporan Tahunan Pengawasan per sekolah yang meliputi seluruh sekolah binaan yang ditekankan pada pemetaan pencapaian tujuan pengawasan. |
19. Laporan Semesteran Pengawasan per sekolah yang meliputi seluruh sekolah binaan yang ditekankan pada pemetaan pencapaian tujuan pengawasan. | ||
8 | Menyusun karya tulis laporan hasil penelitian atau perbaikan pelaksanaan tugas | 20. Laporan PTK atau laporan PTS |
Apabila hal tersebut dikerjakan sendiri, maka beban pemehunan administrasi saja tidak ringan, belum lagi menunaikan tugas substansinya. Oleh karena itu, kolaborasi antar pengawas untuk memenuhi seluruh persyaratan minimal administrasi sangat diperlukan. Kerja sama dapat dikembangkan lebih lanjut untuk melakukan perbaikan mutu berkelanjutan.
Salah satu strategi yang GP tawarkan adalah mengembangkan kolaborasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk memicu perkembangan ke arah itu, GP mulai melampirkan beberapa komponen administrasi yang memungkinkan dapat membantu teman-teman pengawas melihatnya sebagai pembanding. Tujuan utama dari langkah ini adalah mengembangkan kerja sama untuk berbagi beban sehingga diharapkan beban pelaksanaan tugas menjadi lebih ringan.
Berikut ini GP lampirkan beberapa model administrasi yang dapat para pengawas sempurnakan.
Program tahunan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar